Manggar, Disnakerkopukm Beltim - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Belitung Timur, Gustaf Pilandra beserta Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kabag dan staf menggelar rapat kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) terkait tata cara pelaksanaan pemberian bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah Kabupaten Belitung Timur, Rabu (18/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, sesuai dengan 11 program prioritas bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten yaitu salah satunya memberikan bantuan modal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kabupaten Belitung Timur untuk mengembangkan usaha mereka, dalam hal ini dinas terkait yaitu Disnakerkopukm Beltim yang terlibat langsung sebagai dinas teknis dalam pemberian bantuan modal untuk pelaku UMKM.

Program memberikan bantuan ini telah masuk dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang termasuk dalam cakupan berbagai aspek pembangunan, termasuk jaminan sosial, bantuan sosial, pendidikan, dan pengembangan ekonomi di Belitung Timur.

Untuk mendukung program prioritas Bupati Belitung Timur dalam hal Disnakerkopukm Beltim akan membantu dalam hal teknis terkait pelaksanaan pemberian bantu modal bagi para pelaku usaha untuk mengakses bantuan modal tersebut, sehingga sesuai dengan petunjuk dan aturan yang akan ditetapkan, oleh karena itu masyarakat Belitung Timur khususnya pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan modal akan tersaring dengan tepat sasaran

Kembali ke Berita