Visi

" Terwujudnya Penyelenggaraan Pembangunan Ketenagakerjaan Yang Baik Serta Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Menuju Masyarakat Yang Maju dan Sejahtera "

Misi

Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Aparatur Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Misi 2 : Meningkatkan Kompetensi Produktifitas Tenaga Kerja Dan Kesempatan Kerja

Misi 3 : Perlindungan Dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan

Misi 4: Memberdayakan Koperasi Dan UKM Melalui Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Produk Manajerial Usaha, Akses Permodalan Dan Pemasaran Menuju Kemandirian Koperasi Dan UMKM


Bidang dan Tugas Fungsi



Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan pelatihan,
produktivitas, perizinan lembaga pelatihan kerja,
informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja 
dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : 

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan
    pelayanan umum bidang pelatihan dan produktivitas
    tenaga kerja; 
  2. penyusunan dan pelaksanakan kebijakan teknis dan
    pelayanan umum bidang penempatan tenaga kerja dan
    perluasan kesempatan kerja; 
  3. koordinasi penyelenggaraan pelatihan berbasis
    kompetensi; 
  4. verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang
    akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja
    swasta; 
  5. pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya
    manusia lembaga pelatihan kerja swasta
  6. pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan
    kerja swasta; 
  7. penyebarluasan informasi produktivitas kepada
    perusahaan kecil; 
  8. koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada
    perusahaan kecil; 
  9. koordinasi pengukuran produktivitas Daerah;
  10. koordinasi pemantauan tingkat produktivitas;
  11. koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi 
    pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari
    kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan
    kerja kepada masyarakat; 
  12. koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam
    pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja
    kepada masyarakat; 
  13. koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar
    kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada
    masyarakat; 
  14. verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan
    tenaga kerja swasta; 
  15. promosi penyebarluasan informasi syarat dan
    mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 
  16. koordinasi pelayanan calon, pra dan purna tenaga kerja
    Indonesia; 
  17. pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin
    mempekerjakan tenaga kerja asing skala Daerah; 
  18. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan
    tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan 
  19. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
    atasan terkait dengan bidang tugasnya. 

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Ketenagakerjaan di Bidang Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga 
Kerja dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dan Tenaga
Kerja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut: 

  1. verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian
    kerja bersama dengan ruang lingkup operasi Daerah; 
  2. pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja
    bersama di Daerah; 
  3. koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan
    perusahaan dengan di Daerah; 
  4. pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan
    hubungan industrial di perusahaan; 
  5. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan
    lembaga kerja sama bipartite di perusahaan; 
  6. koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan
    mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan
    penutupan perusahaan; 
  7. pengoordinasian tugas dan fungsi bidang hubungan
    industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dengan intansi
    terkait; 
  8. pengevaluasian dan pembuatan laporan pelaksanaan
    program kerja dan kegiatan pada Bidang Hubungan
    Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 
  9. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan
    tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan 
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
    atasan terkait dengan bidang tugasnya.

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di bidang Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam
melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut : 

  1. penyusunan rencana operasional program
    pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 
  2. penetapan kebijakan teknis operasional program dan
    anggaran bantuan perkuatan dan penumbuhan iklim
    yang kondusif bagi pembangunan koperasi dan usaha
    kecil dan menengah; 
  3. penyusunan pedoman standar pelayanan minimal yang
    wajib dilaksanakan oleh kabupaten terutama bidang
    koperasi dan usaha kecil dan menengah; 
  4. pelaksanaan bimbingan dalam rangka penyelenggaraan
    koperasi dan usaha kecil dan menengah di bidang
    kelembagaan, pengawasan, jaringan usaha produksi,
    pembiayaan dan promosi serta pengembangan sumber
    daya manusia; 
  5. pelaksanaan pengembangan jaringan sistem informasi
    koperasi dan usaha kecil dan menengah; 
  6. pelaksanaan bimbingan pedoman akuntansi koperasi
    dan usaha kecil dan menengah; 
  7. pengoordinasian program keterpaduan pemberdayaan
    koperasi dan usaha kecil dan menengah; 
  8. pelaksanaan kebijakan teknis alokasi fasilitasi
    pembiayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah
    melalui antara lain bank milik koperasi, bank
    pemerintah, lembaga keuangan nonbank dan lembaga
    keuangan alternatif lainnya; 
  9. pelaksanaan pengembangan institusi pasar, jaringan
    lembaga keuangan, teknologi tepat guna yang
    memungkinkan koperasi dan usaha kecil dan menengah
    mampu bersaing; 
  10. penetapan unggulan dan kinerja koperasi dan usaha
    kecil dan menengah; 
  11. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan atas
    pelaksanaan penyertaan modal pada koperasi dan usaha
    kecil dan menengah;  
  12. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan
    tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan 
  13. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
    atasan terkait dengan bidang tugasnya. 

Sekretariat Dinas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan 
administrasi umum, perencanaan program dan anggaran,
serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan
yang berlaku untuk tertib kesekretariatan. 

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. 
 
Dalam melaksanakan tugas pokok, sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan operasional 
    tugas administrasi di lingkungan Dinas; 
  2. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan
    pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
    unsur organisasi di lingkungan Dinas; 
  3. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi tugas
    administrasi Dinas; 
  4. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi
    tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha
    Kecil dan Menengah, meliputi penghimpunan bahan
    pengumpulan data usul rencana keuangan dan aset,
    penyusunan kebutuhan perlengkapan peralatan kantor,
    pemeliharaan gedung kantor, pengamanan aset, usulan
    penghapusan aset dan penyusunan laporan
    pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris,
    penyusunan petunjuk teknis pengelola keuangan dan
    aset; 
  5. penyelenggaraan penyusunan rencana dan program
    tahunan rumah tangga Dinas;
  6. pengoordinasian penyusunan perumusan kebijakan,
    dokumen perencanaan, program, kegiatan dan anggaran
    Dinas; 
  7. pengoordinasian pengelolaan keuangan dan
    perbendaharaan meliputi penyimpanan, pengeluaran,
    pertanggungjawaban, pembukuan, kaji ulang setiap
    dokumen bukti pengeluaran uang, pencatatan dan
    pengarsipan dokumen bukti pengeluaran uang,
    pengurusan gaji, uang lembur, insentif, uang makan,
    uang tambahan beban kerja lainnya, serta verifikasi dan
    administrasi pengelolaan keuangan dan aset;
  8. penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi
    pengadaan, perlengkapan, inventaris,
    kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol
    dan lainnya; 
  9. pengoordinasian evaluasi kinerja dan pelaporan
    kegiatan Dinas; 
  10. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan baik
    secara periodik dan tahunan pada Dinas;
  11. penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana
    Dinas; 
  12. penyelenggaraan pengelolaan kepegawaian;
  13. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi (data 
    base) bidang tenaga kerja dan bidang koperasi, usaha
    kecil dan menengah; 
  14. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan
    tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
  15. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya
Sekretaris membawahi :
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang menyangkut perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan aset Dinas, surat menyurat, kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas

  • Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana
anggaran, penatausahaan keuangan, perbendaharaan,
verifikasi keuangan, menyiapkan bahan penyusunan
perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan,
penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta
pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan Dinas


Struktur Organisasi


profile-picture
Nama Pegawai

Jabatan

profile-picture
Nama Pegawai

Jabatan

profile-picture
Nama Pegawai

Jabatan

Hubungi Kami

Siap melayani masyarakat sepenuh hati.

(0719)9220071
disnakerkopukmbeltim@gmail.com
(0719)9220071