Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
" Terwujudnya Penyelenggaraan Pembangunan Ketenagakerjaan Yang Baik Serta Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Menuju Masyarakat Yang Maju dan Sejahtera "
Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Aparatur Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
Misi 2 : Meningkatkan Kompetensi Produktifitas Tenaga Kerja Dan Kesempatan Kerja
Misi 3 : Perlindungan Dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
Misi 4: Memberdayakan Koperasi Dan UKM Melalui Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Produk Manajerial Usaha, Akses Permodalan Dan Pemasaran Menuju Kemandirian Koperasi Dan UMKM
Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan pelatihan,
produktivitas, perizinan lembaga pelatihan kerja,
informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja
Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Ketenagakerjaan di Bidang Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dan Tenaga
Kerja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di bidang Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam
melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
administrasi umum, perencanaan program dan anggaran,
serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan
yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokok, sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang menyangkut perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan aset Dinas, surat menyurat, kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana
anggaran, penatausahaan keuangan, perbendaharaan,
verifikasi keuangan, menyiapkan bahan penyusunan
perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan,
penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta
pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan Dinas
Jabatan
Jabatan
Jabatan
Siap melayani masyarakat sepenuh hati.